Perusahaan Tidak Terapkan Skala Upah Pada Karyawan, Ini Sanksinya

- 25 November 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja /Pexels/ chevanon photography.

PORTAL SULUT - Pada perusahaan yang tidak menerapkan struktur dan skala upah, siap-siap kena sanksi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebelumnya, sebanyak 33 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata kenaikan sekitar 1,09 persen.

UMP 2022 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Baca Juga: 33 Provinsi Tetapkan UMP 2022, 4 Provinsi Tidak Naik, Cek Daerahmu!

Melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

"Berdasarkan Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021, bagi perusahaan yang tidak menyusun, tidak menerapkan dan tidak mensosialisasikan akan dikenakan sanksi administratif," kata Indah Anggoro Putri, Dilansir dari Antara.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker menjelaskan bahwa sanksi administratif itu dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Struktur dan skala upah berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

Sementara upah minimum (UMP) diterapkan bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x