Menaker Ida Fauziyah Umumkan Syarat Penerima BSU Rp1 Juta, Warganet Malah Dibuat Gaduh, Kok Bisa?

- 5 Agustus 2021, 16:07 WIB
 Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah menyatakan, BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada beberapa sektor industri.

Baca Juga: Skema BSU 2021 bagi Pekerja Berbeda dengan Tahun Lalu, Menaker: Ada 3 Aspek Perbedaan

Di antaranya barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Namun kabar gembira dari Menaker Ida Fauziyah malah membuat gaduh warganet.

Mereka ramai-ramai mempersoalkan kebijakan Kemnaker tersebut.

Sebuah unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker, ramai-ramai dihujani pertanyaan warganet.

“Kok Sulawesi Selatan g dapat yah? sedangkan di Peraturan Menteri dalam Negeri Sulawesi selatan Masuk daftar PPKM 4,” tulis akun astrid_1781 di kolom komentar.

“Pihak BPJS belum ada info ke hrd, tapi berita nya sudah ada , dan gak jelss kapan cairnya.. pusing jadinya kita ditanya tanyaain..,” tulis akun sayakautsar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah