Skema BSU 2021 bagi Pekerja Berbeda dengan Tahun Lalu, Menaker: Ada 3 Aspek Perbedaan

- 5 Agustus 2021, 04:38 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /Foto : Humas Kemenaker

PORTAL SULUT – Skema penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada 2021 ini berbeda pelaksanaannya dengan tahun lalu, Menaker Ida Fauziyah bilang ada 3 aspek yang berbeda.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, terdapat setidaknya tiga perbedaan antara skema BSU Tahun 2021 dan tahun lalu bagi pekerja.

“Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,” ujar Menaker Ida di Jakarta pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Hanya untuk Pekerja di 28 Provinsi dan Kabupaten, Ini Daftanya

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman https://kemnaker.go.id, berikut tiga perbedaan skema penyaluran BSU bagi pekerja.

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Menurut Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x