BIP Kemenparekraf Rp200 juta Bisa Digunakan Untuk Hal-hal Ini

- 28 Juni 2021, 17:29 WIB
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta. /Instagram.com/@kemenparekraf.ri/


PORTAL SULUT – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyiapkan dana bantuan sebesar Rp 200 juta kepada pelaku usaha kreatif dan pariwisata.

Bagi Pelaku usaha yang ingin mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah BIP Kemenparekraf Rp200 juta, diminta untuk segera melakukan pendaftaran sebelum 4 Juli 2021.

Terdapat dua jenis bantuan yang disiapkan Kemenparekraf. BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha.

BIP reguler ditujukan untuk Badan Usaha atau badan hukum seperti PT, CV, Yayasan ataupun Koperasi yang didukung dengan akta resmi perusahaan, dengan maksimal nilai bantuan sebesar Rp 200 juta per penerima.

Baca Juga: bip.kemenparekraf.go.id, Langkah Mudah Dapatkan BIP Kemenparekraf Rp200 juta

Sedangkan BIP Jaring Pengaman Usaha ditujukan untuk semua usaha yang telah memiliki NIB, baik berbadan hukum maupun tidak, dengan nilai bantuan sebesar rp 20 juta per penerima.

BIP Reguler untuk enam subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film serta sektor pariwisata.

Sektor pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa.

BIP JPU untuk pelaku usaha di Subsektor Kuliner, Kriya, dan Fashion.

Bantuan tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang berdampak signifikan bagi pertumbuhan usaha, dengan ketentuan batas maksimum yang diizinkan dan disetujui Kurator pemberi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x