BIP Kemenparekraf Rp200 juta Bisa Digunakan Untuk Hal-hal Ini

- 28 Juni 2021, 17:29 WIB
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta. /Instagram.com/@kemenparekraf.ri/

Bantuan sebagai berikut :

- Sewa tempat/kantor/ruang kerja untuk pengembangan usaha;

- Sewa/beli perangkat lunak (software) sesuai dengan persetujuan kurator;

- Pembelian Bahan Baku / bahan penolong;

- Pembelian peralatan dan/atau mesin produksi penunjangnya (hardware);

- Pembayaran jasa kepada pihak ketiga (perorangan atau badan usaha) yang terkait dengan pengembangan usaha, dengan catatan harus dengan persetujuan kurator;

- Pembayaran upah/gaji pegawai yang telah dipekerjakan sebelum menerima bantuan. Dengan catatan pengurus perusahaan, pemilik ataupun pemegang saham tidak boleh menerima gaji atau upah dari Bantuan ini.

Meski begitu, bantuan ini tidak dapat digunakan hal-hal sebagai berikut;

- Pembayaran overhead cost seperti: listrik, air, telepon, internet, konsumsi, transportasi, alat tulis kantor;

- Lisensi kelayakan kesehatan untuk makanan dan minuman (lisensi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan) / sertifikasi halal / sertifikasi merek dan hak cipta;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah