bip.kemenparekraf.go.id, Langkah Mudah Dapatkan BIP Kemenparekraf Rp200 juta

- 28 Juni 2021, 09:53 WIB
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI membuka program bantuan insentif pemerintah (BIP) hingga Rp200 juta di 2021
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI membuka program bantuan insentif pemerintah (BIP) hingga Rp200 juta di 2021 /kemenparekraf/


PORTAL SULUT – Bagi Pelaku usaha yang ingin mendapatkan Bantuan Insentif Pemerintah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (BIP Kemenparekraf) Rp200 juta, diminta untuk segera melakukan pendaftaran.

Pendaftaran BIP Kemenparekraf Rp200 juta, akan ditutup pada 4 Juli 202.
BIP reguler ditujukan untuk Badan Usaha atau badan hukum seperti PT, CV, Yayasan ataupun Koperasi yang didukung dengan akta resmi perusahaan, dengan maksimal nilai bantuan sebesar Rp 200 juta per penerima.

Sedangkan BIP Jaring Pengaman Usaha ditujukan untuk semua usaha yang telah memiliki NIB, baik berbadan hukum maupun tidak, dengan nilai bantuan sebesar rp 20 juta per penerima.

Baca Juga: BIP Kemenparekraf Rp200 Juta Gratis Tak Perlu Dikembalikan, Daftar Segera bip.kemenparekraf.go.id

BIP Reguler untuk enam subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film serta sektor pariwisata.

Sektor pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa.

BIP JPU untuk pelaku usaha di Subsektor Kuliner, Kriya, dan Fashion.

Berikut Cara Mudah BIP Kemenparekraf Rp200 juta.

Pelaku usaha yang akan melakukan pengajuan bantuan insentif pemerintah harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sistem informasi BIP di laman bip.kemenparekraf.go.id.

Setelah mengakses laman bip.kemenparekraf.go.id, pelaku usaha diminta untuk melakukan pendaftaran akun badan usaha.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x