BIP Kemenparekraf Rp200 juta Bisa Digunakan Untuk Hal-hal Ini

- 28 Juni 2021, 17:29 WIB
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta. /Instagram.com/@kemenparekraf.ri/

- Pembelian lahan, tanah untuk usaha;

Baca Juga: BIP Kemenparekraf Rp200 Juta Gratis Tak Perlu Dikembalikan, Daftar Segera bip.kemenparekraf.go.id

- Konstruksi / rekonstruksi bangunan;

- Pembelian dan sewa kendaraan operasional (mobil, motor, dan lain-lain);

- Pembayaran atas angsuran pinjaman kredit dan pinjaman lainnya;

- Jaminan atas pinjaman pada pihak lain dalam bentuk apapun;

- Perjalanan dalam negeri dan luar negeri;

- Dana tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji atau upah untuk penambahan pegawai baru kecuali dengan persetujuan kurator;

Penggunaan dana untuk pemasaran tidak diperbolehkan kecuali dengan persetujuan kurator, dan bukti dari biaya pemasaran tersebut ada serta dapat secara jelas dipertanggungjawabkan;

Khusus untuk subsektor film, dana tidak dapat digunakan untuk biaya yang terkait langsung dengan produksi sebuah proyek film/animasi, dana tidak dapat digunakan oleh produser film, melainkan oleh jasa-jasa yang sifatnya mendukung proyek utama, yang bergerak khusus dalam bidang promosi, publikasi, dan distribusi, jasa penulisan script, logistik, talent scouting, client service, pengadaan setting, alat atau properti syuting yang dibutuhkan untuk produksi film, atau dapat juga untuk penambahan asset tetap untuk perusahaan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah