BIP Kemenparekraf Rp200 juta Bisa Digunakan Untuk Hal-hal Ini

- 28 Juni 2021, 17:29 WIB
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta. /Instagram.com/@kemenparekraf.ri/

Pelaku usaha yang akan melakukan pengajuan bantuan insentif pemerintah harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sistem informasi BIP di laman bip.kemenparekraf.go.id.

Setelah mengakses laman bip.kemenparekraf.go.id, pelaku usaha diminta untuk melakukan pendaftaran akun badan usaha.

Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi apakah BIP Reguler atau BIP Jaring Pengaman Usaha.

Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran dan beberapa data pendukung lainnya.

Baca Juga: bip.kemenparekraf.go.id, Cara Daftar BIP Kemenparekraf Rp200 Juta

Jika sudah selesai melakukan pendaftaran, pelaku usaha akan mendapatkan username dan password yang akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

Badan usaha yang sudah mendapatkan akun sistem BIP maka sudah bisa log in ke bip.kemenparekraf.go.id.

Isikan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form. Setelah itu, pelaku usaha yang mengajukan BIP Kemenparekraf Rp200 juta, tinggal memasukan sejumlah data yang diperlukan.

Setelah itu, pelaku usaha tinggal menunggu apakah pengajuan BIP Kemenparekraf Rp200 juta disetujui atau tidak.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah