eform.bri.co.id/bpum, Cek Daftar Penerima dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 24 Juni 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM atau BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan UMKM atau BPUM 2021. /Instagram/@bank_indonesia


PORTAL SULUT – Pemerintah mulai mencairkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Rp 1.2 juta

Total anggaran yang disiapkan untuk BPUM tahun 2021 sebesar Rp15,36 triliun. Anggaran program BPUM akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi Anda yang sudah mendaftar, Anda bisa mengecek apakah Anda masuk sebagai daftar penerima BLT UMKM atau BPUM Kemekop UKM Rp 1.2 juta.

Baca Juga: BPK Temukan 414.590 Penerima BLT UMKM atau BPUM Bermasalah, Ini Daftarnya

Untuk cara cek nama penerima Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, juga bisa mengecek dana bantuan secara online.

Anda cukup membuka laman resmi milik BRI yaitu eform.bri.co.id/bpum.
Ketika mengakses eform.bri.co.id/bpum, cukup gunakan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM untuk login.

Sementara nasabah BNI dapat mengecek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta pada laman banpresbpum.id.

1. Buka laman banpresbpum.id.

2. Masukkan nomor KTP.

3. Klik cari.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM juga bisa diketahui dari layanan pesan singkat yang dikirim dari bank penyalur BLT UMKM.

Berikut ini contoh pesan singkat yang diterima peserta yang lolos BLT UMKM.

Nsb Yth.......

Pemilik rek.....

Anda terdaftar sebagai nasabah pegadaian calon penerima BPUM. Hubungi BRI terdekat untuk verifikasi & pencairan.

Baca Juga: Simak! Tak Masuk Data eform.bri.co.id Tetap Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya

Setelah mendapatkan pemberitahuan tersebut, Anda sudah bisa mendatangi Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, sesuai petunjuk pesan teks atau SMS tersebut.
Berikut cara mencairkan BLT UMKM 2021 bagi penerima bantuan Rp1,2 juta:

1. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen: KTP elektronik; Fotokopi NIB atau SKU; Kartu Keluarga (KK).

2. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

3. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan BPUM ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro. Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Modal KTP Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Nama di 2 Link Ini

Cara pengajuan usulan BLT UMKM ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten/kota.

Pengusulan BPUM calon penerima BPUM disampaikan kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi/kabupaten/kota.
Usulan calon penerima BPUM diteruskan oleh dinas atau badan kepada Deputi Penanggungjawab Program BPUM.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x