Masih Dibuka Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' Rp20 sampai Rp200 Juta, Login Disini

- 21 Juni 2021, 09:15 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha;

2. Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.

3. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :
a. Berusia minimal 18 tahun
b. Tidak sedang menjalani hukuman
c. Berjiwa sehat / berakal sehat

4. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan
kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan koperasi, dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha
berbentuk CV).

Baca Juga: Guru Honorer Tak Tak Bisa Login infoGTK, Lakukan 4 Langkah Ini Agar dapat BSU 1,8 Juta

5. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit;

6. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait

7. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS;

8. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)

9. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah