18. pelaku usaha sociopreneur di sektor usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau memiliki unsur sociopreneur dalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.
19. Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.
20. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah
Sedangkan BIP Jaring Pengaman Usaha 'JPU'
1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab usaha;
2. Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha
dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.
3. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :
A) Berusia minimal 18 tahun
B) Tidak sedang menjalani hukuman
C) Berjiwa sehat / berakal sehat
4. Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor Kuliner, Kriya, atau Fashion.
Baca Juga: Ayo Buruan Daftar, Kemenparekraf Batasi hanya 1.200 Pelaku Usaha bisa Dapat BIP