Masih Dibuka Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' Rp20 sampai Rp200 Juta, Login Disini

- 21 Juni 2021, 09:15 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

PORTAL SULUT — Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) masih dibuka hingga 4 Juli 2021 mendatang.

Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' adalah program bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk penambahan modal kerja.

Adapun jenis bantuan yang akan diberikan kepada pelaku usaha adalah Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' Reguler dan Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' jaring pengaman usaha 'JPU'.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Dapatkan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' Guru Honorer Rp1,8 Juta

Besaran untuk masing-masing bantuan berbeda. Untuk Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' reguler sebesar Rp200 juta.

Sedangkan untuk Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' jaring pengaman usaha 'JPU' sebesar Rp20 juta.

Cara daftarnya di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/

Adapun syarat dan ketentuan untuk penerima Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' reguler dan JPU adalah sebagai berikut:

BIP Reguler

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x