PORTAL SULUT — Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) masih dibuka hingga 4 Juli 2021 mendatang.
Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' adalah program bantuan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk penambahan modal kerja.
Adapun jenis bantuan yang akan diberikan kepada pelaku usaha adalah Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' Reguler dan Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' jaring pengaman usaha 'JPU'.
Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Dapatkan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' Guru Honorer Rp1,8 Juta
Besaran untuk masing-masing bantuan berbeda. Untuk Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' reguler sebesar Rp200 juta.
Sedangkan untuk Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' jaring pengaman usaha 'JPU' sebesar Rp20 juta.
Cara daftarnya di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/
Adapun syarat dan ketentuan untuk penerima Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' reguler dan JPU adalah sebagai berikut:
BIP Reguler