Masih Dibuka Bantuan Insentif Pemerintah 'BIP' Rp20 sampai Rp200 Juta, Login Disini

- 21 Juni 2021, 09:15 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

10. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi.

11. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);

12. Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran. Termasuk mencantumkan referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan harga atas barang yang akan dibeli.

13. Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun

14. Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal 1 (satu) tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan laba/rugi.

15. Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir

16. Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 (satu) tahun ke depan dalam proposal, meliputi :

Baca Juga: Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Begini Cara Mudah Mengurus Untuk Pencari Kerja

A) Jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,
B) Omset/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,
C) Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi,

17. Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang
mengajukan kepemilikan HKI (Dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan
menjadi nilai tambah dalam penilaian.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x