5. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas, ataupun memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah.
6. Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di Desa wisata akan menjadi nilai
tambah.
7. Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan
dokumen terkait
8. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS;
9. Memiliki rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)
10. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha/perorangan;
11. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi.
12. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan bantuan
BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis,
nilai RAB sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
13. Minimal usaha sudah berdiri selama 1 (satu) tahun
14. Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.