Mau Dapat BIP Kemenparekraf hingga 200 Juta? Daftarkan Lebih Dulu Badan Usaha Kamu di bip.kemenparekraf.go.id

- 11 Juni 2021, 12:51 WIB
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP 2021 sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP 2021 sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta. /Instagram.com/@kemenparekraf.ri/

Bila permohonannya disetujui, tujuh subsektor usaha tersebut berpeluang mendapat BIP maksimal Rp200 juta.

Bagi pemohon BIP dari jalur reguler atau badan usaha, berikut link pendaftaran sebagaimana dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Begitu kamu mengakses link tersebut, selanjutnya kamu akan menemukan tiga file dalam format PDF yang bisa diunduh.

Baca Juga: Daftar di kemenparekraf.go.id, 7 Usaha Ini Bisa dapat Modal Hingga 200 Juta, Melalui Program BIP 2021

Masing-masing file berisi tentang “Juknis BIP Reguler”, “Juknis BIP JPU”, dan “Panduan Pendaftaran Sistem BIP”.

Bagi pendaftar dari jalur BIP reguler, cukup mengunduh dua file saja yakni “Juknis BIP Reguler” dan “Panduan Pendaftaran Sistem BIP”.

Adapun file “Panduan Pendaftaran Sistem BIP” berisi tentang Buku Panduan Sistem Informasi BIP Reguler Tahun 2021.

Di bagian awal buku panduan tersebut diterangkan tentang keharusan bagi pemohon jalur BIP Reguler untuk terlebih dahulu mendaftarkan akun badan usahanya.

Pendaftaran akun Badan Usaha itu melalui sistem informasi BIP yang terdapat di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/.

Demikian penjelasan tentang alur pendaftaran BIP Reguler Kemenparekraf. Tidak sulit kan?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x