PORTAL SULUT – Mau dapat Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) hingga Rp200 Juta? Daftarkan lebih dulu Badan Usaha di https://bip.kemenparekraf.go.id.
Kemenparekraf sejak 4 Juni 2021 menggulirkan kembali program BIP dengan nilai bantuan antara Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk merealisasikan BIP Kemenparekraf 2021 mencapai Rp60 miliar.
Dibukanya kembali program BIP itu diumumkan oleh Kemenparekraf melalui akun Instagram resminya, sebagaimana dilihat PortalSulut.PikiranRakyat.com pada 8 Juni 2021.
Adapun pemohon BIP Kemenparekraf terbagi dalam dua kelompok besar, yakni reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).
Pemohon BIP reguler merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi.
Ada tujuh subsektor badan usaha yang bisa mengajukan proposal permohonan BIP reguler.
Tujuh subsektor dimaksud, masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, serta sektor pariwisata.