PORTAL SULUT - Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2021 telah dibuka.
Pendaftaran akan ditutup 4 Juli 2021.
Ada 7 usaha yang akan dibantu modal usaha hingga 200 juta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Ada dua kategori bantuan ini yaitu BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).
Cara mendaftarkan usaha pun cukup mudah dan bisa dilakukan melalui handphone maupun komputer.
Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM, Daftar di BIP 2021, Dapat Modal Usaha Hingga 200 Juta, Ini Link Pendaftarannya
Cukup menyiapkan semua persyaratan dan langsung mendaftar di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.
Adapun syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi untuk BIP reguler yaitu:
* Memiliki NIB terdaftar pada system OSS
* Pengusul merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi
* NPWP atas nama Badan Usaha
* Diperuntukkan untuk subsektor: