PORTAL SULUT - Program Kartu Prakerja kini sudah masuk gelombang 17. Gelombang ini menjadi gelombang terakhir di di semester pertama tahun 2021.
Selanjutnya gelombang 18 dan seterusnya akan dimulai pada semester 2 atau Junli mendatang.
Lantas siapa-siapa yang bisa ikut gelombang 18?
Berdasarkan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, syarat utamanya adalah
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Baca Juga: Tak Lolos Prakerja Gelombang 17, Lakukan Ini Segera, Bocoran Pembukaan Gelombang 18?
Namun syarat-syarat tersebut masih ditambah 6 syarat lainnya yang bisa mengagalkan pendaftar lulus.
Syarat tersebut adalah: