Dana PKH Tidak Boleh Diterima Pendamping, Ini Penjelasan Kemensos

9 Agustus 2021, 05:05 WIB
Ilustrasi - Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH 2021 /Foto: Antara/

PORTAL SULUT - Dalam realisasi Pencairan dana PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) sering menjadi pertanyaan untuk pencairan apa bisa melalui para pendamping.

Kemensos mengingatkan untuk tidak boleh melalui pendamping atau ketua kelompok di desa masing-masing.

Bantuan PKH harus diambil sendiri oleh Kelompok Penerima manfaat dana PKH tersebut.

Baca Juga: Segera Cek Penerima Bansos Kemensos Lewat Online dan Cara Mencairkan

Menteri Sosial Tri Rismaharani menginstruksikan kepada jajarannya untuk memastikan bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi tersalurkan dengan baik, tepat sasaran, tepat kualitas dan cepat.

Kemensos menuliskan dalam akun instagram @kemensos_pkh Untuk pencairan dana PKH, tidak diberikan secara tunai.

Pencairan untuk dana PKH bagi kelompok penerima manfaat dikirim melalui ATM yang telah didaftarkan sebelumnya.

Untuk mencairkan bisa langsung ke ATM dengan menggunakan kartu KKS (merah putih), sebagai pengganti kartu ATM.

Baca Juga: Bansos Sudah Cair? Begini Cara Cek Penerima BSU, BST, PKH, Hanya Siapkan KTP

Bisa juga melakukan pencairan dana PKH melalui agent bank terdekat.

Kemensos mengingatkan dana PKH tidak boleh diambil orang lain termasuk pendamping PKH sekaligus.

Karena kartu KKS berfungsi sebagai kartu ATM maka tidak boleh ada yang tahu pin ATM kecuali yang punya.

Hal tersebut berfungsi untuk mencegah adanya pemotongan dari orang yang tidak bertanggung jawab, kartu KKS harus dipegang oleh penerima manfaat masing-masing.

Kemensos juga menjelaskan, bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan keluarga kurang mampu tetapi belum mendapat bantuan dana PKH bisa megusulkannya.

Sesuai UU No.13 tahun 2021 bagi masyarakat yang belum mendapat bansos maka harus melapor ke lurah atau kepala desa, kemudian secara bertahap Lurah mengajukan ke Dinas sosial Kabupaten atau Kota lalu akan di usulkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler