Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Langgar Protokol Kesehatan

- 19 November 2020, 23:48 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri

Baca Juga: IPW Nilai Presiden juga Harus Copot Kapolri di Kasus Kerumunan Rizieq

Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

"Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas '3T' (testing, tracing, dan treatment)," ujarnya.

Tidak hanya itu, menurut Safrizal beberapa daerah juga telah menetapkan strategi, di antaranya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

Baca Juga: Sulut Targetkan Ekonomi Tumbuh 6 Persen pada 2021

Menurutnya, dalam instruksi itu Mendagri juga mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.

Terutama, tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ujarnya.

Baca Juga: Sulut Prioritaskan 17 Pembangunan di 2021

Instruksi Mendagri ini kata Safrizal tentunya juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x