Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Langgar Protokol Kesehatan

- 19 November 2020, 23:48 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri

"Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," ujarnya.

Untuk sanksinya, Safrizal diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Inalilahi Wainalilahi Rojiun, dr Andrianto Purnawan Dokter Bedah Saraf Gugur karena COVID-19

Maka, kata Safrizal berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan

Instruksi tersebut, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Siap Jadi Penerima Vaksin Covid-19 yang Pertama

Di mana dalam rapat kabinet, Presiden Jokowi menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

"Pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional, sehingga untuk dapat mengendalikan pandemik dan dampak sosial, ekonomi, di mana lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, daerah serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," tuturnya.

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x