BAWASLU MEMANGGIL! Sulut Buka Penerimaan Anggota Bawaslu Kab/Kota Wilayah 1 Periode 2023-2028

- 24 Mei 2023, 09:17 WIB
BAWASLU MEMANGGIL! Sulut Buka Penerimaan Anggota Bawaslu Kab/Kota Wilaya 1 Periode 2023-2028, Berikut Syarat Dan Ketentuannya!
BAWASLU MEMANGGIL! Sulut Buka Penerimaan Anggota Bawaslu Kab/Kota Wilaya 1 Periode 2023-2028, Berikut Syarat Dan Ketentuannya! /tangkapan layar Instagram @bawasluri/

PORTAL SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara buka pendaftaran calon anggota bawaslu Kabupaten/Kota wilayah 1 periode tahun 2023-2028.

Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023 – 2028, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah I di Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023
atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Wilayah I Provinsi Sulawesi Utara meliputi Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Minahasa, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Kotamobagu, dan Tomohon.

Melalui postingan akun instagram Bawaslusulut pada tanggal 24 Mei 2023, Dibuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023 - 2028 Wilayah 1 dan 2 di Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga: BERPRESTASI! 6 Sekolah di Kediri Naik Ranking Sekolah Terbaik Nasional Berdasarkan Nilai UTBK

Berikut tahapan lengkap pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.

Penerimaan Anggota Bawaslu Kab/Kota Wilaya 1 Periode 2023-2028
Penerimaan Anggota Bawaslu Kab/Kota Wilaya 1 Periode 2023-2028

Syarat dan ketentuan bagi calon pendaftar:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x