Tunjangan PNS mencakup tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
Sementara itu, tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: 2023 Ini Ada 2 Bonus untuk PNS dan PPPK di Luar Gaji dan Tunjangan, Ini Jadwalnya
Nah selain gaji dan tunjangan, di tahun 2023 ini PNS dan PPPK juga akan mendapatkan 2 bonus yakni gaji 13 dan gaji 14 atau THR.
Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
Kemudian untuk pencairan THR serta jadwalnya akan merujuk pada kalender 2023.
Merujuk kalender tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Jika masih menggunakan pola seperti tahun-tahun sebelumnya, maka pencairan THR PNS dan pensiunan PNS paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri 2023.
Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru. ***