TERBARU! Rincian Gaji, Tunjangan dan 2 Bonus Untuk PNS dan PPPK di Tahun 2023, Ini Jadwal Pencairannya

- 8 Januari 2023, 20:10 WIB
TERBARU! Rincian Gaji, Tunjangan dan 2 Bonus Untuk PNS dan PPPK di Tahun 2023/instagram cpns.asn
TERBARU! Rincian Gaji, Tunjangan dan 2 Bonus Untuk PNS dan PPPK di Tahun 2023/instagram cpns.asn /


PORTAL SULUT - Berikut rincian pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023. Apakah ada kenaikan gaji di tahun 2023?

Pendapatan ASN di tahun 2023 selain gaji dan tunjangan juga akan mendapatkan 2 kali bonus. Ini diberikan untuk memberikan kesejahteraan para ASN. Berikut rinciannya.

Gaji PNS dan PPPK di tahun 2023

Daftar Gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Hanya Kesalahan Dokumen Ini yang Bisa Lulus di Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022

1) Golongan I

- Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800

- Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900

- Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

- Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x