2023 Ini Ada 2 Bonus untuk PNS dan PPPK di Luar Gaji dan Tunjangan, Ini Jadwalnya

- 8 Januari 2023, 12:42 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jangan Lupa, 2013 Ini Ada 2 Bonus untuk PNS dan PPPK di Luar Gaji dan Tunjangan, Ini Jadwalnya
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jangan Lupa, 2013 Ini Ada 2 Bonus untuk PNS dan PPPK di Luar Gaji dan Tunjangan, Ini Jadwalnya //Foto: Pikiran-rakyat.com//Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2023 ini. Selain gaji dan tunjangan rutin, ternyata ketambahan 2 lagi bonus dari pemerintah.

Ini diberikan untuk memberikan kesejahteraan para ASN, bukan hanya PNS tapi juga PPPK.

Seperti diketahui, ASN mendapatkan haknya berupa gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Pencairan THR dan Gaji 13 PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Dipercepat, Ini Jadwalnya

Gaji PNS dan PPPK di tahun 2023

Besaran gaji PNS 2022 berdasarkan golongannya seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 yaitu:

Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Baca Juga: Nasib Honorer Kena PHP Lagi? Kemenpan RB Terbitkan Kebijakan Baru, ASN Tanpa Tes Dibatalkan

Sementara itu, daftar gaji PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah