Gubernur Sulut Tiadakan ‘Open House’ Nataru, Penjualan Mercon Besar juga Dilarang

- 14 Desember 2021, 15:42 WIB
Open house Natal 2021 sampai Tahun Baru 2022 ditiadakan.
Open house Natal 2021 sampai Tahun Baru 2022 ditiadakan. /

PORTAL SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey meniadakan “open house” periode Natal 25 Desember 2021 sampai Tahun Baru 1 Januari 2022.

Peniadaan “open house” oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, sebagai bagian dari upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di periode Nataru nanti.

Ketentuan tentang peniadaan “open house” oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, di periode Nataru 25 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes.

Baca Juga: PERLU DIWASPADAI! Inilah 7 Gunung Masih Aktif di Jawa Timur, Salah Satunya Semeru

“Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi, maka diharapkan pemerintah kabupaten/kota meniadakan open house,” demikian antara lain isi SE Gubernur Sulut dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari unggahan di akun Instagram resmi milik Pemprov Sulut pada Selasa, 14 Desember 2021.

Setidaknya ada 3 poin utama dalam SE Gubernur Sulut yang juga terurai dalam dalam beberapa sub-poin.

 

Berikut isi lengkap SE Gubernur Sulut Olly Dondokambey Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes:

1. Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemprov Sulut. Diharapkan pula pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan hal yang sama secara sinergis.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x