PORTAL SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey meniadakan “open house” periode Natal 25 Desember 2021 sampai Tahun Baru 1 Januari 2022.
Peniadaan “open house” oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, sebagai bagian dari upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di periode Nataru nanti.
Ketentuan tentang peniadaan “open house” oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, di periode Nataru 25 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes.
Baca Juga: PERLU DIWASPADAI! Inilah 7 Gunung Masih Aktif di Jawa Timur, Salah Satunya Semeru
“Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi, maka diharapkan pemerintah kabupaten/kota meniadakan open house,” demikian antara lain isi SE Gubernur Sulut dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari unggahan di akun Instagram resmi milik Pemprov Sulut pada Selasa, 14 Desember 2021.
Setidaknya ada 3 poin utama dalam SE Gubernur Sulut yang juga terurai dalam dalam beberapa sub-poin.
Berikut isi lengkap SE Gubernur Sulut Olly Dondokambey Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes:
1. Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemprov Sulut. Diharapkan pula pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan hal yang sama secara sinergis.