2. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi maka diharapkan pemerintah kabupaten/kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Menurut Primbon jawa, Begini Cara Cepat Melunasi Hutang dan Jadi Kaya Raya
a. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah tapi dibatasi 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;
b. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermoscan dan semua wajib menggunakan masker;
c. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru;
d. Tidak ada Open House;
e. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti lokasi wisata, mal dan lainnya dibatas 50% dari kapasitas yang ada;
f. Memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang wajib vaksin
Baca Juga: Ingin Cepat Kaya, Bawa 4 Benda ini Kemana Saja, Rezeki Akan Mengejar Menurut Primbon Jawa
3. Keamanan Natal dan Tahun Baru: