a. Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh Polda Sulut beserta jajaran termasuk Polres di Kabupaten/Kota dan instansi pemda;
b. Penjualan petasan besar dan mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan;
c. Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya;
d. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum dilarang.***