Kemendagri Klaim Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Relatif Rendah

- 24 November 2020, 14:05 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PORTAL SULUT - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim pelanggaran protokol kesehatan dalam perhelatan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, berhasil ditekan dan relatif rendah.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, mengatakan mendekati minggu terakhir masa kampanye, pelanggaran protokol kesehatan berahsil ditekan hingga ke relatif rendah yakni 2,2 persen.

"Berhasil ditekan ke tingkat yang relatif sangat rendah dan kepatuhan para paslon (pasangan calon), tim sukses, masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan semakin baik," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa, 24 November 2020,seperti yang diberitakan Antara.

Baca Juga: Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Langgar Protokol Kesehatan

Dia mengungkapkan, Desk Pilkada Kemendagri mengolah secara agregat data pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2020. Sesuai angka yang didapatkan tingkat pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye tatap muka semakin berkurang.

"Pelanggaran hanya 2,2 persen, merupakan tingkat pelanggaran yang relatif kecil, dengan peserta kampanye tatap muka melebihi sedikit 50 orang namun tidak sampai terjadi kerumunan," kata Kastorius.

Dia menilai, rendahnya pelanggaran protokol lantaran adanya kepatuhan semua pihak dalam menyukseskan pilkada patuh protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ada, utamanya PKPU Nomor 13 tahun 2020. 

Baca Juga: Cegah Covid-19, Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan Jemaah Umrah

Di sisi lain, dia juga mengungkapkan tidak ada isu gangguan keamanan yang menonjol, kemudian netralitas aparatur sipil negara (ASN) terpantau semakin tinggi.

Pejabat PPK di daerah, yaitu gubernur, bupati dan wali kota di 67 daerah yang menyelenggarakan Pilkada juga telah menindaklanjuti 131 temuan pelanggaran netralitas ASN atas rekomendasi dari KASN.

Menurutnya 66 persen atau 86 kasus pelanggaran netralitas ASN dari total 131 pelanggaran telah ditindaklanjuti oleh 41 kepala daerah. 

Baca Juga: Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan. Kapolri Terbitkan Surat Telegram

Hal itu merupakan dampak positif surat teguran Inspektorat Jenderal Kemendagri yang dikirimkan ke kepala daerah pada 27 Oktober lalu.

"Ini turut mendukung kondusifitas iklim pilkada dalam bentuk menurunnya indeks kerawanan di satu pihak dan naiknya public trust (kepercayaan masyarakat) terhadap kualitas pilkada di pihak lain," kata Kastorius.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Rizieq: Polisi Kembali Periksa Lima Orang

Oleh karena itu, Kastorius mengharapkan agar semua elemen masyarakat di daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk tetap menjaga iklim politik yang telah baik tersebut dan tidak kendur dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Dengan kondusifnya iklim pilkada, kita optimis bahwa partisipasi politik akan tinggi. Kami mengimbau agar seluruh warga untuk menghindari penyebaran hoaks," kata dia.

Baca Juga: Seleksi Guru PPPK: Jika Gagal di Kesempatan Pertama, Bisa Mengulang Ujian di Tahun yang Sama

Kemendagri terus memantau secara cermat frekuensi harian maupun mingguan keadaan di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada bersama pemangku kepentingan lainnya.

Dengan demikian, respons cepat dan tepat sesuai ketentuan perundang-undangan atas berbagai potensi gangguan, termasuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan dapat diterapkan.

Baca Juga: Awas! Peringatan Twitter Bagi Pengguna yang Retweet Cuitan Menyesatkan

"Ini demi menjamin agar masyarakat pemilih merasa aman dan nyaman menggunakan haknya di hari pencoblosan 9 Desember mendatang," ujarnya.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah