PPKM Sulut Berlanjut Hingga 31 Agustus 2021, Hajatan: Makanan Dibungkus

18 Agustus 2021, 19:05 WIB
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey /Tangkap layar instagram/@olly.dondokambey

PORTAL SULUT - Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat atau dikenal PPKM untuk seluruh wilayah Sulawesi Utara (Sulut).

Gubernur Sulut Olly Dondokambey selaku ketua satuan tugas penanganan covid-19, mengeluarkan surat edaran tentang berlanjutnya PPKM mulai 17 Agustus - 31 Agustus 2021.

Surat ini bertujuan kepada seluruh Bupati/Walikota tentang antisipasi peningkatan kasus covid-19 di provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan instruksi Menteri dalam negeri nomor 31 tahun 2021.

Baca Juga: Luhut Hapus Angka Kematian Covid-19, Dipenuhi Komentar Netizen

Mengenai PPKM level 4 corona virus disease 2019 diwilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku dan Papua.

Dan juga instruksi Menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2021, tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran.

Beberapa point penting yang di tetapkan dalam surat edaran Gubernur Sulut tentang PPKM meliputi :

• Bupati/Walikota Menetapkan status kewaspadaan dan mengatur PPKM berdasarkan kriteria level assement covid-19 diwilayah kecamatan, Desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan virus corona.

• Pelaksanaan Kegiatan Belaja Mengajar dilakukan secara daring.

• pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial tidak lebih dari 10 orang atau WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: CPNS 2021: Apa Beda Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Deklarasi Sehat? Simak Disini

• Pada sektor Pemerintahan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda diberlakukan 50 persen WFO.

• untuk supermarket, pasar traditional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operational sampai pukul 20.00 Wita, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

• Untuk Apotek dan toko obat dibuka selama 24 jam

• Kegiatan makan/minum  di tempat usaha dibatasi sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitan pengunjung 25 persen.

• Acara hajatan masyarakat termasuk kedukaan, dihadiri tidak lebih dari 25 persen kapasitas orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menerapkan makan ditempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan ditempat tertutup tetapi untuk dibawah pulang.

• Kegiatan keagamaan yang dilakukan diruangan atau diluar ruangan tidak lebih dari 25 persen kapasitas orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, untuk surat edaran Gubernur tersebut dikeluarkan di Manado,16 Agustus 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler