Bukan sembarangan, satu lembar uang kertas berwarna hijau tersebut dibanderol seharga Rp100 juta!
Harga ini 200.000 kali lipat lebih mahal ketimbang nominal asli uangnya.
Tak mengherankan apabila fenomena uang lama yang dijual mahal terjadi di masyarakat.
Ini karena uang kertas tersebut sudah dicabut peredarannya oleh BI sejak puluhan tahun lalu.
Alhasil, keberadaannya kini menjadi langka dan diincar oleh para kolektor.
Baca Juga: Begini Cara Dapat Uang di TikTok. Nomor 6 Paling Gampang!
Mengutip situs resmi bi.go.id, uang rupiah yang dicabut adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku.
Masyarakat dapat menukarkan uang kertas atau koin yang sudah ditarik BI selama jangka jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Masyarakat dapat pula menukarkannya di kantor bank umum atau kantor BI seluruh Indonesia selama periode 5 tahun pertama.
5 tahun berikutnya, penukaran hanya dapat dilakukan di kantor BI.