Harga Uang Kuno 500 Rupiah Tembus Rp100 Juta, Benarkah? Dimana Jualnya?

- 19 September 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi uang koin & uang kertas Rp500 tahun 1992
Ilustrasi uang koin & uang kertas Rp500 tahun 1992 /Kolase Pixabay/3D Animation Production Company & Tokopedia/uangkunoduririau/

Bukan sembarangan, satu lembar uang kertas berwarna hijau tersebut dibanderol seharga Rp100 juta!

Harga ini 200.000 kali lipat lebih mahal ketimbang nominal asli uangnya.

Tak mengherankan apabila fenomena uang lama yang dijual mahal terjadi di masyarakat.

Ini karena uang kertas tersebut sudah dicabut peredarannya oleh BI sejak puluhan tahun lalu.

Alhasil, keberadaannya kini menjadi langka dan diincar oleh para kolektor.

Baca Juga: Begini Cara Dapat Uang di TikTok. Nomor 6 Paling Gampang!

Mengutip situs resmi bi.go.id, uang rupiah yang dicabut adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku.

Masyarakat dapat menukarkan uang kertas atau koin yang sudah ditarik BI selama jangka jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Masyarakat dapat pula menukarkannya di kantor bank umum atau kantor BI seluruh Indonesia selama periode 5 tahun pertama.

5 tahun berikutnya, penukaran hanya dapat dilakukan di kantor BI.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x