Harga Uang Kuno 500 Rupiah Tembus Rp100 Juta, Benarkah? Dimana Jualnya?

- 19 September 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi uang koin & uang kertas Rp500 tahun 1992
Ilustrasi uang koin & uang kertas Rp500 tahun 1992 /Kolase Pixabay/3D Animation Production Company & Tokopedia/uangkunoduririau/

Setelahnya, uang kertas atau koin yang sudah resmi dicabut tidak dapat ditukarkan lagi.

Kembali melansir bi.go.id, terdapat uang kertas nominal Rp500 lainnya yang telah dicabut BI hingga dapat dikategorikan uang langka.

Uang tersebut adalah uang kertas Rp500 bergambar bunga bangkai keluaran tahun 1982 dan tanggal pencabutannya pada 1 Mei 1992 silam.

Selain itu, ada pula uang kertas Rp500 bergambar kijang yang dirilis BI tahun 1988.

Seperti halnya uang kertas nominal Rp500 lainnya, uang ini resmi dicabut sejak 25 September 1995.

Nah anda punya uang Rp500 rupiah kertas dan tertarik menjualnya?

Sayangnya tak ada informasi pasti dimana pemilik uang kuno bisa menjualnya dengan harga tinggi.(Puput Akad Ningtyas Pratiwi)***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x