Keluarkan Cairan Pria di Luar Rahim Hukumnya Haram, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 15 September 2021, 08:17 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar Youtube Al-Bahjah TV

Baca Juga: Dalam Islam Ada Waktu Suami Istri Dilarang Bersenggama, Haram dan Dosa Besar Jika Dilakukan

Selain itu, menggunakan spiral juga termasuk cara yang diperbolehkan dalam islam asalkan suami sendirilah yang memasang alat tersebut.

Jika pasangan suami istri enggan menggunakan alat dalam menunda kehamilan, maka ada cara lain yang diperbolehkan dalam Islam. Cara ini dinamakan azl.

Azl adalah upaya sang suami dalam mengatur kehamilan dengan cara mengeluarkan sperma di luar rahim.

Cara tersebut pada dasarnya diperbolehkan jika alasan dalam melakukannya adalah untuk mengatur dan menunda kehamilan.

Namun yang perlu diperhatikan, mengeluarkan sperma diluar rahim menjadi haram jika alasannya adalah takut miskin bila mempunyai anak.

Baca Juga: Hukum Menggunakan Mulut Saat Bersenggama Menurut Buya Yahya, Pasutri Harus Tahu!

Bahkan Buya Yahya menyebut hal tersebut adalah perilaku kurang ajar kepada Allah SWT.

“Jika tujuannya karena takut melarat, itu berarti kurang ajar kepada Allah,” tegas Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x