29.588 Orang Tandatangani Petisi Tambahan Afirmasi PPPK Guru 2021

- 15 September 2021, 07:45 WIB
Petisi minta tambahan afirmasi PPPK Guru berdasarkan mmasaa kerja dan NUPTK.
Petisi minta tambahan afirmasi PPPK Guru berdasarkan mmasaa kerja dan NUPTK. /

PORTAL SULUT - Petisi tambahan afirmasi bagi peserta seleksi  PPPK Guru 2021 berdasarkan masa kerja dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), kini telah ditandatangani 29.588 orang.

Petisi yang dibuat pada tanggal 13 September 2021 oleh Muhammad Irham tersebut, ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Mendikbudristek, Dirjen GTK, Menpan RB, Anggota Komisi II dan X DPR RI dan Ketua Umum PB PGRI.

Diketahui, petisi tersebut berisikan keluhan para peserta PPPK Guru terkait keputusan nilai ambang batas, yang menyebabkan banyak peserta tes seleksi kompetensi yang tidak lulus.

Baca Juga: Bocoran Soal dan Jawaban Materi Wawancara untuk Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru, Pelajari dan Hafal Sekarang

Berikut ini bunyi petisi yang berjudul “Tambahkan Afirmasi PPPK Guru Berdasarkan Masa Kerja & NUPTK” dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman website www.change.org, Rabu 15 September 2021.

“Pertama-tama kami sampaikan terima kasih telah memulai TUK PPPK yang terkesan jauh berbeda dengan persiapan rekan-rekan yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS,” tulis Muhammad Irham.

“Pelaksanaan Ujian Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 terkesan tidak berpihak pada guru honorer. Padahal, Mendikbudristek, Nadiem Makarim seringkali mengungkapkan bahwa Kemendikbud sangat memihak dan menghargai jasa-jasa guru honorer,” sambung Muhammad Irham.

“Jika Mas Menteri benar-benar berpihak terhadap guru-guru honorer, tentunya Afirmasi Kompetensi Teknis yang telah ditetapkan agar ditinjau dan ditambahkan afirmasi kepada guru honorer ex K2 yang mulanya 10% atau 50 poin ditambah menjadi 25% atau 125 poin, kemudian afirmasi kepada guru honorer Usia 35+ yang mulanya 15% atau 75 poin ditambah menjadi 30% atau 150 poin, dan afirmasi kepada guru honorer yang sudah mengabdi dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) harusnya diberikan poin sebesar minimal 10 - 30% tergantung lama mereka mengabdi,” kata Muhammad Irham.

Baca Juga: Peserta CPNS Belum Ikut SKD Waspada! Hindari 4 Kebiasaan Ini, Bisa Bikin Gagal

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x