Hukum Menggunakan Mulut Saat Bersenggama Menurut Buya Yahya, Pasutri Harus Tahu!

- 14 September 2021, 10:24 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT - Dalam sebuah dakwah Buya Yahya menjawab sebuah pertanyaan terkait cara bersenggama bagi pasangan suami istri (pasutri).

Pertanyaan anggota majelis seperti ini, jika istri sedang menstruasi apakah boleh memuaskan suami menggunakan mulut?

Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut dengan mengaitkan syariat Islam, pasutri adalah halal dan bisa berbuat apa saja.

Baca Juga: Tak Masuk Surga Istri yang Menolak Layani Suami, Ini Penjelasannya Menurut Syariat Islam

“Pasangan suami istri halal, Anda boleh berbuat apa saja bebas. Anda bersenang-senag dengan kupingnya, rambutnya, dengan apa saja boleh hukumnya halal,” kata Buya Yahya, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa 14 September 2021.

Namun Buya Yahya menegaskan, yang haram dilakukan pasutri dalam berhubungan intim hanya dalam dua keadaan,waktu haid dan memasukan melalui dubur. Tidak boleh menggauli istri pada saat keadaan haid.

“Haram hukumnya waktu istri haid seorang suami memasukan alatnya kelubang depan dan lubang belakang, baik haid dan tidak haid hukumnya haram dan dosa besar,” ujar Buya Yahya.

Selain dari itu, kata Buya Yahya, boleh pasutri bersenang-senang mengunakan apa saja.

Apabila seorang suami sedang menginginkan bersenangg-senang tetapi istri dalam keadaan haid, maka jadilah istri yang cerdas.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Youtube Al-Bahja TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x