Keluarkan Cairan Pria di Luar Rahim Hukumnya Haram, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 15 September 2021, 08:17 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar Youtube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT – Menurut pendapat Buya Yahya, mengeluarkan cairan pria (sperma) di luar rahim ternyata hukumnya haram.

Hal tersebut menjadi dosa bahkan dianggap kurang ajar kepada Allah SWT apabila seseorang melakukannya.

Agar tidak salah paham, sebaiknya baca sampai selesai penjelasan Buya Yahya dalam artikel ini.

Baca Juga: Tak Masuk Surga Istri yang Menolak Layani Suami, Ini Penjelasannya Menurut Syariat Islam

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari unggahan kanal YouTube Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan dengan sangat detail mengenai perkara tersebut.

Hingga saat ini banyak pasangan suami istri menggunakan berbagai cara untuk menunda kehamilan setelah berhubungan seksual.

Dari cara-cara tersebut, Buya Yahya menjelaskan ada beberapa cara untuk menunda kehamilan yang dibolehkan dalam Islam.

Menurut Buya Yahya, salah satu cara yang diperbolehkan adalah dengan menggunakan kondom pada saat berhubungan ranjang.

Dengan menggunakan kondom, maka suami istri tidak perlu menundak kehamilan melalui perantara orang lain, dan rahasia auratnya tetap terjaga.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x