Insentif PPnBM Diperpanjang, Tapi Sayang Tahun 2022 Ada Pengecualian

21 Januari 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi Insentif PPnBM Diperpanjang, /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/

PORTAL SULUT - Kabar baik datang dari pemerintah soal Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Pasalnya, pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPnBM bagi produk yang datang di tahun 2022.

Hal itu datang Presiden Jokowi yang memberi lampu hijau soal perpanjangan tersebut.

Baca Juga: Penuhi Syarat Agar Bisa Menerima Insentif PPnBM DTP 2022, Bagi Pemilik Kendaraan

Kendati begitu, terdapat perbedaan dari segi jumlah jika dibandingkan dengan kebijkan pada tahun lalu.

Jika tahun lalu kebijakan pemerintah menetapkan diskon PPnBM sebesar 100 persen yang berlangsung Maret hingga akhir tahun, di tahun ini besarannya dikurangi pada tiap kuartalnya.

Menanggapi hal itu, seorang pakar otomotif serta akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan kalau kebijakan pemberian insentif PPnBM di sektor otomotif masih dibutuhkan pada 2022.

Hal itu katanya karena masyarakat masih membutuhkan subsidi dari pemerintah sebab perputaran ekonomi masih belum sepenuhnya pulih.

"Kebijakan PPnBM tentunya masih diperlukan setidak-tidaknya pada triwulan satu dan dua tahun 2022, karena masih diperlukan sedikit waktu lagi untuk mengembalikan putaran ekonomi masyarakat menuju ke daya beli awalnya," ujar Yannes dikutip PortalSulut.com dari Antara pada Jumat, 21 Januari 2022.

Baca Juga: Ini Syarat Mobil yang Boleh Dapat Insentif PPnBM Tahun 2022, Berikut Kemungkinan Daftarnya

Pemberian insentif PPnBM otomotif pada 2022 dibagi dalam dua kategori, yaitu mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dan produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta.

Untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC, dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022.

Pada kuartal kedua, besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah berkurang menjadi hanya 2 persen. Sementara 1 persen sisanya akan ditanggung konsumen.

Di kuartal ketiga, besaran PPnBM yang ditanggung pemerintah kembali menyusut menjadi hanya 1 persen.

Sementara di kuartal keempat, pemerintah sama sekali tidak menanggung PPnBM untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC.

Itu artinya, konsumen harus membayar penuh besaran PPnBM, yaitu sebesar 3 persen.

Untuk produk otomotif yang memiliki seharga Rp200 juta hingga Rp250 juta, dibebankan tarif PPNBM normal sebesar 15 persen.

Baca Juga: Harga Mobil Toyota Raize, Rush dan Fortuner Pasca Tambahan PPnBM di Tahun 2022 Nanti

Pemerintah akan menanggung setengah dari besaran PPnBM tersebut pada kuartal I 2022. Ada 7,5 persen sisanya harus dibayar oleh konsumen.

Dengan demikian pada kuartal kedua, pemerintah tidak lagi menanggung PPnBM bagi produk otomotif dengan kategori harga Rp200 juta hingga Rp250 juta.

Itu artinya, yang menanggunya harus konsumen yang mana membayar penuh tarif PPnBM sebesar 15 persen tersebut.*

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler