Ini Syarat Mobil yang Boleh Dapat Insentif PPnBM Tahun 2022, Berikut Kemungkinan Daftarnya

- 3 Januari 2022, 21:39 WIB
ilustrasi mobil
ilustrasi mobil /(twitter/momobilid)

PORTAL SULUT - Ada syarat bagi mobil yang boleh dapat insitif PPnBM DTP (Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) di tahun 2022, apa saja kemungkinan daftar mobilnya?

Perlu diketahui, Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) yang telah berakhir pada 31 Desember 2021, akan terus diperpanjang karena memberikan banyak manfaat terhadap industri serta perekonomian Indonesia. 

Meski begitu sejumlah hal rupanya perlu dikaji ulang untuk bisa melanjutkan program PPnBM DTP ini.

Baca Juga: Keren! Ford serahkan Mustang Mach-E ke pelanggan pertama China

Dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Keuangan tertulis bahwa hanya kendaraan jenis tertentu saja yang berhak menerima PPnBM DTP.

"PPnBM DTP industri otomotif masih harus dibahas lebih lanjut, sesuai surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan, diusulkan PPnBM nol persen untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta," demikian tertulis dalam surat tersebut dikutip dari Antara.

Tidak hanya sampai di situ, kendaraan mobil yang berhak menerima insentif tersebut dikabarkan juga harus memenuhi kandungan lokal sebanyak 80 persen dan menggunakan mesin 1.500cc.

Baca Juga: Inilah 7 Kota Paling Berdosa di Dunia, Tawarkan Narkoba dan Seks Bebas, Salah Satunya di Timur Tengah

Dengan begitu, terdapat beberapa kendaraan yang kemungkinan akan masuk dalam daftar penerima PPnBM DTP seperti; Mitsubishi Xpander untuk varian terendah atau GLS MT, Toyota Cayla, Toyota Agya dan kemungkinan besar Honda Brio Satya juga akan masuk dalam daftar tersebut.

Kriteria kendaraan-kendaraan mobil tersebut, berdasarkan dari laman resmi masing-masing memiliki harga yang sudah sesuai dengan persyaratan yang diajukan dan juga memiliki kandungan lokal 80 persen bahkan lebih.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x