Penuhi Syarat Agar Bisa Menerima Insentif PPnBM DTP 2022, Bagi Pemilik Kendaraan

- 4 Januari 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi kendaraan
Ilustrasi kendaraan /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

PORTAL SULUT - Penuhi syarat ini agar bisa menerima insebtif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) Tahun 2022.

PPnBM tahun 2021 telah berakhir pada 31 Desember 2021, namun di Tahun 2022 terus diperpanjang karena dinilai memberikan banyak manfaat terhadap industri serta perekonomian Indonesia. Dikutip dari Antara 3 Januari 2022.

Meski begitu sejumlah hal rupanya perlu dikaji ulang untuk bisa melanjutkan program PPnBM DTP ini.

Baca Juga: Ini Syarat Mobil yang Boleh Dapat Insentif PPnBM Tahun 2022, Berikut Kemungkinan Daftarnya

Dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Keuangan tertulis bahwa hanya kendaraan jenis tertentu saja yang berhak menerima PPnBM DTP.

"PPnBM DTP industri otomotif masih harus dibahas lebih lanjut, sesuai surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan, diusulkan PPnBM nol persen untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Tidak hanya sampai di situ, kendaraan yang berhak menerima insentif tersebut dikabarkan juga harus memenuhi kandungan lokal sebanyak 80 persen dan menggunakan mesin 1.500cc.

Dengan begitu, terdapat beberapa kendaraan yang kemungkinan akan masuk dalam daftar penerima PPnBM DTP seperti Mitsubishi Xpander untuk varian terendah atau GLS MT, Toyota Cayla, Toyota Agya dan kemungkinan besar Honda Brio Satya juga akan masuk dalam daftar tersebut.

Baca Juga: 5 Tips Sederhana Agar Hidupmu Lebih Bahagia

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah