Cara Mudah Perpanjangan SIM secara Online, Cukup dari Rumah Hanya Lewat HP

- 29 Januari 2023, 10:59 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). //Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Penerbitan SIM

12. Pengiriman langsung ke rumah atau alamat pemohon.

13. ​​​​​SIM diterima pemohon.

Mudah sekali bukan?***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Auto2000


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x