Cara Mudah Perpanjangan SIM secara Online, Cukup dari Rumah Hanya Lewat HP

- 29 Januari 2023, 10:59 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). //Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/

Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Kemudian untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.

Baca Juga: Berikut Spesifikasi Mobil Terbaru Nissan Serena Tahun 2023 yang Punya Fitur MPV Canggih, Mirip Toyota Alphard

Syarat Perpanjang SIM Online

Berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan yang harus disiapkan, melansir langsung dari website Korlantas Polri:

1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.

2. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.

3. SIM lama yang masih berlaku.

4. Surat keterangan lulus uji simulator.

5. Lakukan tes psikologi di aplikasi epPSi atau klik link dari aplikasi Digital Koorlantas Polri. Biaya yang dikenakan untuk tes psikologi ini adalah Rp 37.500 dan dapat dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM.

6. Lakukan tes pemeriksaan kesehata online di laman erikkes.id. Kemudian, Anda bisa memilih untuk melakukan tes secara online ataupun offline dengan mendatangi faskes yang tersedia.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Auto2000


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x