Cara Mudah Perpanjangan SIM secara Online, Cukup dari Rumah Hanya Lewat HP

- 29 Januari 2023, 10:59 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). //Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/


PORTAL SULUT - Kini tak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Sansat untuk urus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain bisa lewat layanan SIM Mobile, ada juga layanan baru urus SIM hanya lewat HP dan darimanapun lokasinya.

Bagaimana caranya? simak selengkapnya di sini.

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini tidak serumit dulu, cukup menggunakan perangkat Anda dan koneksi internet, maka proses yang satu ini menjadi sangat mudah.

Baca Juga: Berita MotoGP, Marc Marquez Bikin Merinding, Bagnaia Siap Tambah Amunisi Baru

Ada beberapa ketentuan yang harus Anda penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Berikut di antaranya:

1. Permohonan perpanjang SIM dapat dilakukan dalam kurun waktu 90 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

4. Setelah dokumen terkumpul dan berbagai syarat dipenuhi, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

5. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Auto2000


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x