Cara Mudah Perpanjangan SIM secara Online, Cukup dari Rumah Hanya Lewat HP

- 29 Januari 2023, 10:59 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). //Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/

Cara Perpanjang SIM Online via Website Resmi

Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Seperti ini langkah-langkahnya:

1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.

2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

4. Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM. Pilih opsi pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI. Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif.

5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

7. SIM Anda telah selesai dibuat.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A memilki biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu terdapat biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Auto2000


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x