Buntut Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Tegaskan PSSI Sebabkan Kematian Orang Banyak

- 31 Oktober 2022, 13:37 WIB
PSSI harus bertanggung jawab secara pidana dan moral atas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober lalu yang menewaskan ratusan orang. /Foto: PMJ News/
PSSI harus bertanggung jawab secara pidana dan moral atas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober lalu yang menewaskan ratusan orang. /Foto: PMJ News/ /

Di sisi lain, 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang dijerat menggunakan pasal berbeda.

Pasal yang berbeda tersebut adalah Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

 Baca Juga: Cara Cepat Cek Data Kependudukan Peserta PPPK 2022, Cek Sebelum Daftar di SSCASN

“Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu 29 Oktober 2022.

Tiga tersangka yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno dibebankan tanggunghawab soal sarana prasarana olahraga dalam tragedi Kanjuruhan.

“Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,” sebutnya.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Mahfud MD Tegaskan PSSI Bertanggungjawab Atas Tragedi Kanjuruhan, Minta Pengurus Mundur".***

 

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah