PORTAL SULUT - PSSI harus bertanggung jawab secara pidana dan moral atas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober lalu yang menewaskan ratusan orang.
Salah satu bentuk tanggung jawab secara moral, pengurus PSSI diminta mengundurkan diri.
Demikian Menko Polhukam Mahfud MD utarakan saat hadir dalam Forum Rektor Indonesia 2022 di Universitas Airlangga, Surabaya, Minggu 30 Oktober 2022.
Baca Juga: Maraknya Kasus Gagal Ginjal Akut, Labfor Polri Teliti Sampel Obat, Darah, dan Urine Pasien
Mahfud MD juga merupakan Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakat (TGIPF) yang dibentuk pemerintah untuk mengusut peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
Mahfud MD mengatakan, pemerintah memang tidak bisa mengintervensi PSSI, namun pengurus federasi itu seharusnya punya tanggung jawab moral.
"PSSI itu tidak bisa kita intervensi. Tapi secara yuridis dia bertanggungjawab," kata Mahfud MD.
"Satu tanggung jawab pidana, karena telah menyebabkan kematian orang banyak," lanjut dia.
"Yang kedua tanggung jawab moral, mundur. Segera buat kongres luar biasa, ganti pengurus, susun lagi," sambung Mahfud MD tmenegaskan
Mahfud MD mengatakan semua rekomendasi TGIPF telah dilakukan PSSI salah satunya perombakan pengurus.