Alasan Tiga dari Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Dikenakan UU Keolahragaan

- 29 Oktober 2022, 22:37 WIB
Enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan tak dikenakan pasal yang sama semua. Ini penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan tak dikenakan pasal yang sama semua. Ini penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. /Foto: Divisi Humas Polri/

PORTAL SULUT - Enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan tak dikenakan pasal yang sama semua. Ini penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Tragedi Kanjuruhan tak hanya mengejutkan Indonesia, tapi juga dunia sepakbola. Pada peristiwa mengenaskan ini, 135 orang tewas.

Pemerintah pun membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), sementara polisi pun mengusut peristiwa tragis ini.

 Baca Juga: Penyelidikan Maraknya Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Kumpulkan Sampel Pasien dari Seluruh Indonesia

Sebanyak enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan pihak kepolisian menyatakan kemungkinan akan bertambah.

Enam tersangka dijerat dengan menggunakan pasal yang berbeda, yakni Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Kemudian Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dari enam orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak tiga orang merupakan anggota polisi.

Mereka adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarmawan sebagai Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

Tiga tersangka tersebut tidak dikenakan Pasal tentang Keolahragaan.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x