PORTAL SULUT - Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan akhirnya mengizinkan kepada pihak kepolisian untuk autopsi jenazah.
Menurut kuasa hukum pihak keluarga korban, Imam Hidayat pihak keluarga telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan proses autopsi kepada kedua anaknya.
"Keluarga sudah bersedia kembali untuk pelaksanaan autopsi," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan, pernyataan persetujuan diadakannya proses autopsi tersebut disampaikan langsung kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 24 Oktober 2022, lalu.
Nantinya, pernyataan tersebut akan diteruskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Ada beberapa yang kami sampaikan secara daring," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan melakukan proses ekshumasi terhadap dua korban dalam tragedi tersebut pada Rabu 19 Oktober 2022.
Dedi menyebutkan, proses ekshumasi tersebut merupakan permintaan dari pihak keluarga korban.
Selain itu, proses ekshumasi juga menjadi penguatan pembuktian ilmiah yang dilakukan penyidik.