Pengusutan Tragedi Kanjuruhan, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Baru

- 29 Oktober 2022, 19:10 WIB
Tersangka pada kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang kemungkinan bakal bertambah
Tersangka pada kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang kemungkinan bakal bertambah /Foto: Instagram.com/ @infokanjuruhan/

PORTAL SULUT - Tersangka pada kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang kemungkinan bakal bertambah.

Saat ini, ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan.

Polisi masih mengusut kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

 Baca Juga: PSSI Putuskan Percepat Gelaran Kongres Luar Biasa, Iwan Bule: Exco Tidak Ingin Ada Perpecahan

“Ada (potensi tersangka baru),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Namun Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut soal potensi tersangka baru, baik identitas atau totalnya.

Dedi hanya menyebut Pasal yang akan diterapkan yakni Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.

“(Informasi) Nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. (Sangkaan pasal) Sama," kata dia dikutip dari PMJ News.

"Dikenakan juga selain (Pasal) 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022,” sambung dia.

Dalam tragedi tersebut, Polri telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x