PORTAL SULUT - Meski Pemerintah pusat tak menaikan upah minimum, namun disejumlah daerah Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan.
Salahsatunya di Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerangkan Upah Minimum di 35 Kota Kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020.
Baca Juga: Bikin Sedih! Ini Curhatan Salah Satu HRD 'Saya Dulu Seperti Mereka'
Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.
Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :
Kota Semarang Rp 2.810.025
Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
kabupaten Blora Rp 1.894.000
Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
Baca Juga: Astaga! Usai Roadshow ke Sulawesi, Ketua DPD RI Langsung Bertemu DKPP Bahas Sejumlah Temuan
Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
kabupaten Pati Rp 1.953.000
Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
Kota Surakarta Rp 2.013.810
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
Kota Magelang Rp 1.914.000
Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
Baca Juga: Cek di Pegadaian, Ada Bantuan Subsidi Sewa Modal
Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
Kabupaten Batang Rp 2.129.117
Kota Pekalongan Rp 2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
Baca Juga: Menteri Sosial: Ada yang Belum Dapat Bantuan?, Sampaikan! Ini Langkahnya
Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
Kota Tegal Rp 1.982.750
Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
Kabupaten Brebes Rp 1.866.722.
"Pada hari ini kami telah luncurkan penentuann upah minimum untuk 35 kabupaten kota," kata Ganjar Pranowo dalam siaran pers yang ditayangkan di instagramnya, Minggu 22 November 2020.
"Sebagai catatan Upah minimum berlaku untuk mereka yang bekerja 1 tahun. Yang lebih satu tahun aturannya tentu tidak ikut ketentuan ini. Ini menjadi jaring pengaman untuk para buruh di Jawa Tengan," sambungnya.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA! Kementrian ATR Butuh 150 Posisi, Daftar Via Online. Ini Syaratnya
Ganjar mengaku penentuan ini berdasarkan konsultasi para bupati/wali kota dengan pengusaha, buruh dan dewan pengupahan yang akhirnya ditetapkan melalui SK Gubernur.
"Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021. Varian kenaikan cukup beragam sesuai hasil kesepakatan bersama," jelas Ganjar.***