Hore UMP Jawa Tengah Naik Hingga 3,68 Persen. Ini Rinciannya, Berlaku 1 Januari 2021

- 22 November 2020, 10:31 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo / Dok Humas Pemprov Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo / Dok Humas Pemprov Jawa Tengah. /

PORTAL SULUT - Meski Pemerintah pusat tak menaikan upah minimum, namun disejumlah daerah Upah Minimum Provinsi (UMP) mengalami kenaikan.

Salahsatunya di Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerangkan Upah Minimum di 35 Kota Kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020.

Baca Juga: Bikin Sedih! Ini Curhatan Salah Satu HRD 'Saya Dulu Seperti Mereka'

Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :

Kota Semarang Rp 2.810.025

Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

Kabupaten Kendal Rp 2.335.735

Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14

Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

kabupaten Blora Rp 1.894.000

Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33

Baca Juga: Astaga! Usai Roadshow ke Sulawesi, Ketua DPD RI Langsung Bertemu DKPP Bahas Sejumlah Temuan

Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

kabupaten Pati Rp 1.953.000

Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

Kota Surakarta Rp 2.013.810

Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91

Kota Magelang Rp 1.914.000

Kabupaten Magelang Rp 2.075.000

Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400

Baca Juga: Cek di Pegadaian, Ada Bantuan Subsidi Sewa Modal

Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000

Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000

Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904

Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000

Kabupaten Batang Rp 2.129.117

Kota Pekalongan Rp 2.139.754

Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14

Baca Juga: Menteri Sosial: Ada yang Belum Dapat Bantuan?, Sampaikan! Ini Langkahnya

Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

Kota Tegal Rp 1.982.750

Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

Kabupaten Brebes Rp 1.866.722.

"Pada hari ini kami telah luncurkan penentuann upah minimum untuk 35 kabupaten kota," kata Ganjar Pranowo dalam siaran pers yang ditayangkan di instagramnya, Minggu 22 November 2020.

"Sebagai catatan Upah minimum berlaku untuk mereka yang bekerja 1 tahun. Yang lebih satu tahun aturannya tentu tidak ikut ketentuan ini. Ini menjadi jaring pengaman untuk para buruh di Jawa Tengan," sambungnya.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA! Kementrian ATR Butuh 150 Posisi, Daftar Via Online. Ini Syaratnya

Ganjar mengaku penentuan ini berdasarkan konsultasi para bupati/wali kota dengan pengusaha, buruh dan dewan pengupahan yang akhirnya ditetapkan melalui SK Gubernur.

"Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021. Varian kenaikan cukup beragam sesuai hasil kesepakatan bersama," jelas Ganjar.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah