Berikut Info Panduan BSU Guru Honorer Untuk Terima Bantuan Rp 1,8 Juta

- 20 November 2020, 17:57 WIB
Cek mekanisme pencairan BSU Guru honorer dan PTK Non PNS lain di Info GTK atau PDDikti.
Cek mekanisme pencairan BSU Guru honorer dan PTK Non PNS lain di Info GTK atau PDDikti. /Tangkap layar Info GTK

PORTAL SULUT - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Kali ini, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan senilai Rp 1,8 juta.

Bantuan ini diberikan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Guru Honorer Siapkan Dokumen Berikut ini, Untuk Terima Rp 1,8 Juta

Bantuan bagi calon penerima ini tidak perlu mengajukan diri. Dan bagi yang sudah menerima BSU atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan atau menerima Kartu Prakerja, maka tidak lagi menerima BSU Kemendikbud ini.

Untuk menerima bantuan BSU Rp 1,8 juta dari Kemndikbud, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, yakni :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbub yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Hore! Pelaku Budaya Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Buruan Registrasi Sebelum 25 November 2020

Untuk mencairkan BSU Kemendikbud bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS, yakni :

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x